Buruh Desak Pemerintah Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pada Aksi May Day 2026

Raden Intan — Buruh desak pemerintah sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ketenagakerjaan pada aksi May Day Tahun 2026. (Jumat, 01/05/26).

May Day merupakan aksi peringatan hari buruh yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 01 Mei, dengan tujuan untuk menuntut pemenuhan hak-hak dasar buruh, seperti upah layak, kerja layak, dan hidup layak, sekaligus mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak adil.

Aksi ini berlangsung di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung sejak pukul 13.30 WIB s.d. selesai. Dengan mengusung tagline “Lawan Kapitalisme, Imprealisme, Militerisme: Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak”.

Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) serta perwakilan dari berbagai organisasi, seperti Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Federasi Serikat Media Independen (FSMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Federasi Komunitas Petani Bersatu (FKPB).

Turut diikuti pula oleh Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandar Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (UNILA), BEM Universitas Bandar Lampung (UBL), Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Malahayati (Himakta Malahayati), serta 100 massa aksi.

Massa aksi membawa lima poin tuntutan utama di antaranya:

1. Mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat buruh.

2. Menuntut penghapusan sistem kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing).

3. Meminta perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital, pekerja media, pekerja medis, pekerja maritim, pekerja kebun, tenaga pendidik, dan kurir.

4. Menuntut terwujudnya upah layak nasional dan kerja layak bagi buruh.

5. Menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.

Basirudin selaku Kordinator Lapangan (Korlap) dari FPSBI menyampaikan bahwa pemerintah harus segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh.

“Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat buruh, karena sistem atau regulasi saat ini belum bisa mengakomodir kepentingan buruh begitupun dengan undang-undang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia juga berharap setelah aksi ini di laksanakan, pemerintah akan mendengarkan dan menanggapi terkait dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh.

Selanjutnya, Derri Nugraha selaku Sekretaris Jendral FSMI menyampaikan pesannya terhadap Masyarakat.

“Hari buruh bukan hanya milik buruh pabrik, tetapi semua pekerja yang menerima upah, termasuk guru, dokter, dan karyawan. Hak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan jam kerja layak adalah hasil perjuangan buruh. Karena itu, mari kita bersatu dan menjunjung solidaritas,” ujarnya.

Reporter: Melati

Editor: Byline

Pos terkait