Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi kembali menjadi perhatian publik setelah Perseroan Terbatas (PT) Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga sejumlah produk BBM pada Juni 2026. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menambah pengeluaran harian, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha yang bergantung pada transportasi.
Dilansir dari kompas.com, penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp19.900 menjadi Rp20.750 per liter. Sementara itu, Dexlite turun dari Rp26.000 menjadi Rp23.000 per liter dan Pertamina Dex turun dari Rp27.900 menjadi Rp24.800 per liter. Adapun harga Pertamax dan Pertamax Green 95 saat itu masih tetap, masing-masing sebesar Rp12.300 per liter dan Rp12.900 per liter.
Namun, beberapa hari kemudian Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga. Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, mulai 10 Juni 2026 harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Kenaikan tersebut langsung menjadi sorotan karena terjadi dalam selang waktu yang relatif singkat.
Dilansir dari medcom.id, penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya fluktuasi harga minyak mentah dunia, perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta perkembangan kondisi pasar energi global yang turut memengaruhi biaya pengadaan bahan bakar.
Dengan kenaikan harga BBM non-subsidi ini, berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pengeluaran masyarakat. Mengutip dari cnnindonesia.com, bagi pekerja yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi, biaya transportasi menjadi lebih besar sehingga dapat mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan lainnya. Kondisi ini juga dirasakan oleh pengemudi ojek daring, jasa transportasi, dan sektor lain yang bergantung pada mobilitas.
Selain itu, berdasarkan sumber dari kompas.com, kenaikan harga bahan bakar dapat memengaruhi biaya distribusi barang dan jasa. Meningkatnya biaya operasional berpotensi mendorong pelaku usaha menyesuaikan harga jual produk mereka. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dapat memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok dan semakin menekan daya beli masyarakat.
Di tengah meningkatnya biaya hidup, sejumlah langkah dinilai perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Berdasarkan sumber dari e-media.dpr.go.id, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan maupun penimbunan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses terhadap energi dengan harga yang terjangkau.
Masih dari sumber yang sama, peningkatan kualitas dan akses transportasi publik juga menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah. Ketersediaan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sehingga beban pengeluaran akibat kenaikan harga BBM tidak semakin besar.
Pada akhirnya kenaikan harga BBM non-subsidi menjadi pengingat bahwa sektor energi nasional masih sangat dipengaruhi oleh dinamika global. Mengutip dari e-media.dpr.go.id, perlindungan terhadap daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian di tengah gejolak harga energi yang dapat berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Dengan kebijakan yang tepat dan langkah antisipatif yang berkelanjutan, dampak kenaikan harga BBM diharapkan dapat diminimalkan sehingga stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.
Karya: Sandika
Editor: Byline





