Isu penghapusan guru honorer kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menegaskan bahwa status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), termasuk guru honorer, akan dihapus secara bertahap dan tidak dipergunakan mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan guru non-ASN tetap menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026. Mengutip dari detik.com, kebijakan ini menjadi masa transisi agar proses penghapusan status honorer tidak dilakukan secara mendadak. Dengan demikian, para guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri masih memiliki kesempatan untuk tetap mengajar sambil menunggu mekanisme pengangkatan melalui jalur ASN.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghapusan istilah “guru honorer” tidak berarti pemerintah akan memberhentikan guru secara massal. Menurutnya, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan baru yang bertujuan memberikan kepastian status, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pendidik.
Berdasarkan sumber dari detik.com saat ini terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan betapa besar peran guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Selama bertahun-tahun, mereka tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi meskipun menerima honor yang terbatas dan bekerja dalam status yang tidak pasti.
Pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan skema pengangkatan guru non-ASN melalui formasi PPPK, termasuk opsi PPPK Paruh Waktu. Mengutip dari tempo.co, skema ini dirancang agar para guru tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam sistem kepegawaian yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.
Namun, proses transisi ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Dilansir dari suara.com, sebagian guru honorer masih menghadapi kendala administratif, seperti belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga berpotensi terhambat dalam mengikuti seleksi PPPK. Selain itu, keterbatasan formasi dan kesiapan anggaran di sejumlah daerah juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para guru.
Persoalan kesejahteraan turut menjadi alasan mengapa kebijakan ini mendapat perhatian luas. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), masih banyak guru honorer yang menerima honor jauh di bawah standar kelayakan, bahkan hanya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Oleh karena itu, harapan terbesar para guru bukan sekadar perubahan status, melainkan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang lebih layak.
Di sejumlah daerah, pemerintah setempat mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Mengutip dari unews.id, selama masa transisi hingga akhir 2026, guru non-ASN masih diberikan kesempatan untuk tetap mengajar sambil menunggu mekanisme pengangkatan yang lebih jelas. Langkah ini penting agar proses perubahan status tidak dilakukan secara mendadak dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pada akhirnya, kebijakan penghapusan guru honorer masih menimbulkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN. Mengutip dari JawaPos.com, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik. Jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para guru yang telah lama mengabdi.
Karya: Alwin
Editor: Byline





