Kompetensi atau Koneksi? Menimbang Pengangkatan Mufli Budi Ananda di PT Krakatau Posco

Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Krakatau Posco sontak memantik perhatian publik. Sosok yang selama ini dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad tersebut, kini menduduki salah satu posisi strategis di perusahaan baja terbesar di Indonesia. Perdebatan yang muncul pun tidak berhenti pada siapa sosok Mufli Budi Ananda, melainkan bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah rekam jejak pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya telah sejalan dengan tanggung jawab sebagai komisaris di perusahaan industri strategis?

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi. Artinya, jabatan komisaris bukan sekadar posisi administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan perusahaan dikelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, setiap pengangkatan komisaris akan selalu diiringi ekspektasi publik terhadap kompetensi seseorang yang mengemban jabatan tersebut.

Dilansir dari krakatauposco.co.id, PT Krakatau Posco merupakan perusahaan hasil kerjasama antara PT Krakatau Steel (Persero) Terbuka dengan Pohang Iron and Steel Company (POSCO), perusahaan baja asal Korea Selatan yang berdiri sejak tahun 2010 di Cilegon, Banten. PT Krakatau Posco mengoperasikan pabrik baja terpadu (integrated steel mill) pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi blast furnace. Dengan kapasitas produksi sekitar tiga juta ton baja per tahun, perusahaan ini memasok kebutuhan baja bagi sektor konstruksi, otomotif, perkapalan, energi, hingga industri manufaktur. Peran strategis tersebut menjadikan PT Krakatau Posco sebagai salah satu penopang penting penguatan industri nasional.

Besarnya peran perusahaan tersebut tentu membuat publik menaruh harapan tinggi terhadap kualitas sumber daya manusia yang menduduki jajaran direksi maupun komisaris. Sebab, komisaris bukan sekadar simbol kepercayaan pemegang saham, melainkan pengawas yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan berjalan secara sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Karena itu, aspek kompetensi dan rekam jejak menjadi perhatian yang sulit dipisahkan dari setiap proses pengangkatannya.

Sorotan tersebut kemudian mengarah pada latar belakang pendidikan Mufli Budi Ananda. Berdasarkan informasi dari idn.times.com, yang mengutip data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Mufli merupakan lulusan Diploma III (D3) jurusan Teknik Listrik dari Politeknik Bunda Kandung. Ia kemudian melanjutkan studi Program Sarjana Teknik Industri di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN), tetapi tidak menyelesaikan pendidikan tersebut setelah tercatat mengundurkan diri. Di luar latar belakang akademiknya, Mufli lebih dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad yang mendampingi berbagai aktivitas pekerjaan dan bisnis.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Krakatau Posco mengenai kompetensi maupun pengalaman profesional Mufli di bidang industri baja, manufaktur, atau tata kelola korporasi yang menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya sebagai komisaris. Kekosongan informasi inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Namun, apakah latar belakang tersebut otomatis membuat seseorang tidak layak menjadi komisaris?, jawabannya tentu tidak. UU Nomor 40 Tahun 2007 memang tidak mengharuskan anggota dewan komisaris berasal dari disiplin ilmu tertentu ataupun memiliki pengalaman pada sektor usaha yang sama. Regulasi tersebut lebih menekankan aspek kecakapan hukum, integritas, dan kemampuan menjalankan tugas sebagai komisaris.

Oleh sebab itu, di sinilah letak perbedaan antara legalitas dan legitimasi publik. Secara hukum, pengangkatan seseorang dapat saja memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, secara moral dan profesional, masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah rekam jejak pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki telah memadai untuk mengawasi perusahaan yang mengelola investasi besar dan memiliki peran strategis bagi industri nasional. Pertanyaan semacam ini bukan bentuk prasangka terhadap individu, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola perusahaan.

Menurut saya, kompetensi seseorang tidak dapat hanya diukur dari gelar akademik. Pengalaman memimpin organisasi, memahami tata kelola perusahaan, membaca risiko bisnis, serta kemampuan memberikan pengawasan dan masukan strategis merupakan bekal yang tidak kalah penting bagi seorang komisaris. Oleh sebab itu, perusahaan semestinya menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan pengangkatan Mufli sebagai komisaris, termasuk kompetensi dan pengalaman yang menjadi alasan pemilihannya. Dengan demikian, ruang spekulasi dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap perusahaan tetap terjaga.

Pada akhirnya, polemik mengenai pengangkatan Mufli Budi Ananda seharusnya tidak berhenti pada satu nama saja. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap jabatan strategis di perusahaan nasional benar-benar diisi berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapasitas profesional. Sebab, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga melalui keyakinan bahwa setiap posisi penting ditempati oleh individu yang memiliki kemampuan untuk mengemban amanah tersebut.

Karya: Dela Mei

Editor: Byline

Pos terkait