Masuknya kalangan artis ke ranah politik sejatinya bukanlah gejala baru dalam dinamika demokrasi Indonesia. Namun belakang ini, fenomena tersebut semakin sering terlihat seiring banyaknya figur publik yang dipercaya mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari wakil menteri, staf khusus, utusan khusus presiden, hingga jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Di satu sisi, kehadiran figur publik dianggap mampu mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai apakah popularitas telah menjadi pertimbangan yang lebih dominan dibandingkan kompetensi dalam pengisian jabatan publik.
Dilansir dari liputan6.com, sejumlah nama artis yang resmi menempati posisi di Kabinet Merah Putih antara lain adalah Giring Ganesha sebagai Wakil Menteri Kebudayaan, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto yang mendapat tugas khusus di lingkungan pemerintahan. Selanjutnya kompas.com, melaporkan bahwa Raline Shah ditunjuk sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Deddy Corbuzier juga memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai staf khusus menteri. Selain itu, mengutip dari tempo.co, penyanyi Ifan Seventeen diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Produksi Film Negara (PFN), salah satu BUMN yang bergerak di bidang perfilman.
Fenomena serupa juga terlihat di lembaga legislatif. Berdasarkan sumber balipolitika.com, dari 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 yang berlatar belakang artis diantaranya ialah Melly Goeslaw, Moreno Soeprapto, Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Rachel Maryam, dan Dede Yusuf yang mewakili berbagai daerah pemilihan. Deretan nama tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan figur publik tidak hanya terjadi di lingkungan eksekutif, tetapi juga di lembaga legislatif.
Dilansir dari hypeabis.id, pengamat politik sekaligus peneliti senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai bahwa keterlibatan artis dalam pemerintahan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan pencitraan politik. Menurutnya, langkah pemerintah melibatkan selebritas menunjukkan bahwa citra sering kali lebih diutamakan dibandingkan latar belakang, kompetensi, maupun pengalaman yang dimiliki. Masih dari sumber yang sama, Usep juga menyebut bahwa hingga kini sebagian figur publik yang menduduki jabatan pemerintahan belum menunjukkan capaian yang benar-benar signifikan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa partai politik maupun pemerintah lebih sering merekrut figur populer dibandingkan mengoptimalkan kader yang telah melalui proses pembinaan politik selama bertahun-tahun. Salah satu jawabannya berkaitan dengan pertimbangan elektoral. Popularitas dinilai mampu meningkatkan perhatian publik sekaligus mendongkrak citra politik dalam waktu yang relatif singkat. Mengutip dari balairungpress.com, fenomena serupa pernah terjadi ketika Julia Perez sempat “dilamar” sebuah partai politik untuk maju sebagai calon Bupati Pacitan pada tahun 2010. Meskipun pencalonannya akhirnya batal. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana ketenaran seseorang dapat menjadi pertimbangan utama, meski belum memiliki rekam jejak maupun pengalaman politik yang memadai.
Tentu tidak adil apabila seluruh artis yang terjun ke dunia politik dianggap tidak kompeten. Ada pula figur publik yang membuktikan keseriusannya dengan mempelajari tata kelola pemerintahan, aktif bekerja, dan mampu menunjukkan kinerja yang baik setelah terpilih. Namun, fenomena penggunaan popularitas sebagai modal utama politik tetap tidak dapat diabaikan. Berdasarkan laporan dari puncakmedia.com, survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa kandidat yang telah memiliki nama besar memiliki tingkat elektabilitas sekitar 30 hingga 40 persen lebih tinggi pada awal masa kampanye. Meski demikian, tingkat popularitas tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kemampuan menyusun kebijakan, memahami regulasi, maupun menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Realitas tersebut juga terlihat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terdapat 17 figur publik yang maju sebagai calon kepala daerah, baik sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota. Namun, sebagian besar dari mereka gagal memperoleh kemenangan meskipun telah memiliki popularitas yang tinggi. Di antaranya Vicky Prasetyo, Sahrul Gunawan, Gilang Dirga, dan Krisdayanti. Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mempertimbangkan faktor lain selain popularitas dalam menentukan pilihan politiknya. Meskipun demikian, bagi figur publik yang berhasil terpilih, tantangan berikutnya adalah membuktikan kapasitasnya melalui kinerja nyata, bukan hanya mengandalkan ketenaran yang telah dimiliki sebelumnya.
Menurut saya, persoalan ini tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada para artis yang memilih terjun ke dunia politik. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak konstitusional yang sama untuk mencalonkan diri maupun menerima amanah jabatan publik. Persoalan utamanya justru terletak pada sistem rekrutmen politik yang masih sering mengutamakan nilai elektoral dibandingkan kompetensi. Ketika popularitas menjadi pertimbangan utama, proses kaderisasi yang seharusnya menjadi fondasi lahirnya pemimpin berkualitas berpotensi terabaikan. Akibatnya, jabatan publik dapat bergeser dari ruang pengabdian menjadi sekadar instrumen pencitraan politik.
Di sisi lain, masyarakat juga memegang peranan penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Popularitas seharusnya bukan menjadi satu-satunya dasar dalam memberikan dukungan politik. Pemilih perlu memiliki literasi politik yang baik agar mampu menilai rekam jejak, integritas, pengalaman, kapasitas, serta visi dan program kerja setiap kandidat secara kritis. Dengan demikian, proses demokrasi tidak hanya menghasilkan pemimpin yang dikenal masyarakat, tetapi juga pemimpin yang benar-benar mampu menjalankan amanah dan menyelesaikan persoalan publik.
Pada akhirnya, jabatan publik bukanlah penghargaan atas ketenaran, melainkan amanah untuk melayani kepentingan masyarakat. Popularitas memang dapat menjadi nilai tambah dalam membangun komunikasi dengan publik, tetapi tidak boleh menggeser pentingnya kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Selama pertimbangan popularitas masih lebih dominan dibandingkan kapasitas dalam proses pengisian jabatan publik, kekhawatiran terhadap menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi demokrasi Indonesia.
Karya: Khamarul
Editor: Byline





