Belakangan ini terdapat sebuah ironi yang kian akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia, yakni tentang keadilan yang seolah tidak lagi ditentukan oleh bukti yang diuji secara langsung di ruang sidang. Melainkan ditentukan oleh seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan di media sosial. Sebelum berkas perkara sempat dibuka, sebelum saksi memberikan keterangan, bahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan, seseorang sering kali telah lebih dahulu divonis oleh jutaan pasang mata di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital perlahan berubah menjadi ruang penghakiman, tempat opini publik kerap mendahului proses hukum.
Dilansir dari yaplegal.id, dalam negara hukum setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Namun, derasnya arus informasi di media sosial sering kali membuat prinsip tersebut terabaikan. Potongan video, tangkapan layar, atau narasi yang belum terverifikasi terkadang lebih cepat membentuk persepsi publik daripada proses pembuktian yang membutuhkan waktu, objektivitas, dan kehati-hatian.
Hal tersebut tergambar melalui munculnya istilah “no viral, no justice”. Berdasarkan sumber dari kompas.com, ungkapan ini lahir dari kenyataan bahwa sejumlah perkara baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Kondisi ini mencerminkan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap mekanisme hukum formal. Ketika sebuah kasus harus lebih dahulu menjadi perbincangan publik agar ditangani secara serius, maka muncul pertanyaan mengenai seberapa efektif sistem hukum menjalankan fungsinya tanpa tekanan opini masyarakat.
Contoh nyatanya dapat dilihat pada berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Masih dari sumber yang sama, tidak sedikit korban yang baru berani melapor dan memperoleh perhatian aparat setelah kisahnya ramai diperbincangkan di media sosial. Fakta tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi ruang solidaritas sekaligus sarana kontrol sosial ketika korban merasa suaranya tidak didengar. Di titik inilah viralitas menghadirkan sisi positif sebagai pemicu lahirnya perhatian publik dan respons yang lebih cepat dari aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum, Bivitri Susanti. Mengutip dari Kompas TV pada 4 Mei 2026, ia menegaskan bahwa fenomena “no viral, no justice” merupakan catatan penting bagi pembenahan sistem hukum di Indonesia. Penegakan hukum seharusnya mampu berlangsung secara profesional, adil, dan responsif tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral. Dengan kata lain, viral seharusnya menjadi alarm untuk mengevaluasi sistem, bukan menjadi sebuah syarat agar keadilan mulai bekerja.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan warganet juga membawa manfaat. Berdasarkan sumber dari hukumonline.com, Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H., selaku akademisi dosen Universitas Pendidikan Nasional (UPN), menjelaskan bahwa fenomena netizen pressure dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih partisipatif dan akuntabel. Pengawasan publik melalui media sosial membuat aparat penegak hukum terdorong untuk bekerja lebih transparan dan bertanggung jawab. Kasus-kasus yang sebelumnya berjalan lambat, bahkan nyaris terabaikan, akhirnya memperoleh perhatian karena adanya dorongan dari masyarakat.
Namun, manfaat tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap risiko dibaliknya. Mengutip laporan komisiyudisial.id, ketergantungan pada viralitas media sosial berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Perkara yang tidak menjadi sorotan publik cenderung kurang mendapat perhatian, sementara perkara yang viral justru rentan dipengaruhi oleh tekanan opini massa. Lebih mengkhawatirkan lagi, narasi yang beredar tidak selalu lahir secara organik. Dalam beberapa kasus, opini publik dapat direkayasa oleh pihak-pihak tertentu untuk membentuk persepsi masyarakat atau menekan aparat penegak hukum.
Akibatnya, lahirlah fenomena trial by social media atau pengadilan media sosial, yakni fenomena dimana seseorang dapat kehilangan nama baik, pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis dikarenakan tuduhan yang belum terbukti. Jejak digital dari berbagai tuduhan tersebut akan terus tersimpan dan mudah ditemukan, sekalipun di kemudian hari pengadilan menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Rehabilitasi nama baik di ruang hukum sering kali tidak mampu menghapus stigma yang telah telanjur hidup di ruang digital.
Menurut saya, persoalan ini tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan penanganan perkara agar masyarakat tidak lagi merasa perlu memviralkan sebuah kasus demi memperoleh keadilan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat 1 Undang- Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar terbiasa memverifikasi informasi sebelum ikut menyebarkan atau menghakimi seseorang. Platform media sosial pun harus mengambil peran lebih besar dalam menekan penyebaran konten yang berpotensi memicu disinformasi dan penghakiman publik.
Budaya viral telah melahirkan bentuk pengadilan baru yang tidak pernah diatur dalam undang-undang, tetapi konsekuensi dibaliknya secara nyata mempengaruhi kehidupan banyak orang. Kritik dan pengawasan publik memang merupakan bagian penting dari suatu demokrasi, tetapi keduanya tidak boleh berubah menjadi vonis massal yang mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Viral bukanlah ukuran kebenaran, sebagaimana banyaknya komentar bukanlah pengganti pembuktian di ruang sidang. Jika Indonesia ingin tetap teguh sebagai negara hukum, maka sudah saatnya kita belajar menahan jari sebelum mengetik, dan memberi ruang bagi hukum untuk bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan algoritma.
Karya: Haka
Editor: Byline





