Pendidikan bukan sekadar urusan angka dan perhitungan. Ia dibangun dari harapan, pengabdian, dan kebutuhan jangka panjang sebuah bangsa. Namun belakangan ini, pendidikan justru mulai ditempatkan dalam kerangka yang sempit ia diukur dari statistik, bukan dari perannya dalam membentuk masa depan.
Dilansir dari bbc.com, wacana penghapusan Program Studi (Prodi) keguruan dan ilmu sosial yang muncul akhir-akhir ini pun mendapat beragam respons di tengah masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan dan memicu banyak pertanyaan. Bagi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), persoalan ini jelas bukan sekadar soal penataan akademik. Ada dampak yang lebih luas, mulai dari masa depan tenaga pendidik, kondisi pendidikan di daerah, hingga harapan mahasiswa yang memilih jalur keguruan maupun rumpun ilmu sosial.
Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan sumber dari detik.com, penghapusan Prodi keguruan menyentuh aspek mendasar dalam sistem pendidikan, yakni ketersediaan guru yang kompeten dan merata. Sementara itu, penghapusan Prodi ilmu sosial berpotensi mempersempit ruang kajian kritis tentang masyarakat, budaya, komunikasi, dan dakwah yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sosial bangsa. Karena itu, pendidikan tidak bisa dipandang hanya dari angka atau logika pasar kerja, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak setiap warga negara.
Dilansir dari tempo.co, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa penataan Prodi diperlukan untuk meningkatkan relevansi lulusan dengan kebutuhan industri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Badri Munir Sukoco selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal yang menegaskan bahwa penutupan Prodi merupakan opsi terakhir dalam proses rasionalisasi. Ia juga menyoroti ketimpangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi yang sangat besar dengan kebutuhan dunia kerja yang lebih terbatas.
Namun, pendekatan berbasis angka belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Mengutip dari kumparan.com, My Esti Wijayanti selaku Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak wacana tersebut dan meminta kajian yang lebih komprehensif. Ia menegaskan bahwa masih banyak daerah, khususnya wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), yang justru mengalami kekurangan tenaga pendidik. Hal serupa juga berlaku pada bidang ilmu sosial. Kebutuhan akan tenaga ahli di bidang dakwah, komunikasi, sosial, dan budaya masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada jumlah lulusan keguruan atau ilmu sosial, melainkan pada ketimpangan distribusi dan lemahnya sistem penempatan tenaga pendidik maupun tenaga sosial. Di satu sisi terjadi penumpukan lulusan di wilayah tertentu, sementara di sisi lain masih terdapat kekosongan guru dan tenaga sosial di daerah yang membutuhkan. Kondisi ini tentu tidak bisa diselesaikan dengan menghapus Prodi, melainkan melalui perbaikan sistem secara menyeluruh.
Bagi UIN RIL, dampak kebijakan ini tidak bisa dianggap ringan. Wacana tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan Prodi keguruan dan rumpun ilmu sosial yang selama ini menjadi bagian penting dalam struktur akademik kampus. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK), Fakultas Adab (FA), hingga Fakultas Ushuluddin (FU) memiliki berbagai Prodi yang melahirkan lulusan bergelar S.Pd dan S.Sos. Penghapusan atau pengurangan Prodi-Prodi tersebut tentu dapat menimbulkan ketidakpastian, menurunkan minat pendaftar, serta membatasi ruang pengembangan keilmuan bagi mahasiswa maupun dosen.
Menurut saya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan revitalisasi, bukan eliminasi. Pembaruan kurikulum, penguatan praktik lapangan, peningkatan kompetensi digital calon guru dan tenaga sosial, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga pendidik maupun tenaga sosial merupakan solusi yang lebih relevan dan berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu menunda kebijakan penghapusan hingga kajian yang komprehensif benar-benar dilakukan. Proses ini harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR, perguruan tinggi, organisasi profesi guru, organisasi profesi sosial, hingga perwakilan daerah 3T agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat parsial dan tetap berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan statistik, melainkan tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi bangsa. Menghapus Prodi keguruan dan ilmu sosial tanpa perencanaan yang matang sama saja dengan mempersempit jalan lahirnya para pendidik dan tenaga sosial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk ikut mengawal persoalan ini agar tetap berpijak pada keadilan dan keberlanjutan.
Karya: Haka
Editor: Byline





