Sistem penggunaan palang parkir otomatis (parking gate) di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) terlihat sebagai langkah maju menuju digitalisasi. Mahasiswa menggunakan kartu parkir (member card) sedangkan masyarakat umum mendapatkan tiket parkir dengan biaya yang telah ditentukan, sebuah sistem yang terlihat modern dan praktis. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan satu persoalan mendasar terkait minimnya informasi dan transparansi dalam penerapan sistem kartu parkir.
Fakta bahwa setiap kali mahasiswa melakukan tap kartu parkir ke palang otomatis, terdapat sistem saldo di dalamnya. Artinya, setiap tap yang dilakukan memunculkan biaya yang kemudian dibayarkan pihak kampus kepada pihak ketiga, yakni Perseroan Terbatas (PT) Cakra Vira Sakti Indonesia, banyak mahasiswa yang tidak mengetahui hal ini. Bagi sebagian mahasiswa, kartu tersebut hanya dianggap sebagai alat akses biasa tanpa mengetahui adanya mekanisme biaya yang berjalan di balik penggunaannya.
Kurangnya informasi ini menimbulkan jarak antara kebijakan dan pemahaman mahasiswa. Sistem yang seharusnya transparan justru terasa “tertutup”. Mahasiswa menggunakan fasilitas ini setiap hari, tetapi tidak benar-benar mengetahui bagaimana mekanismenya, siapa yang menanggung biaya, dan untuk apa pembayaran itu dilakukan.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika di saat yang bersamaan mahasiswa angkatan 2025 diwajibkan membayar Rp30.000 untuk pembuatan kartu parkir, sementara mahasiswa sebelumnya mendapatkan kartu secara gratis. Setelah diusut, perubahan sistem ini ternyata tidak hanya untuk mahasiswa angkatan 2025, namun berlaku bagi seluruh mahasiswa yang ingin membuat kartu parkir di tahun 2026.
Persoalannya tidak hanya terletak pada nominal, yang mungkin tidak terdengar besar bagi sebagian orang, tetapi dalam konteks kebijakan kampus, perbedaan perlakuan antar mahasiswa dengan status yang sama menimbulkan pertanyaan tentang mengapa kebijakan yang diterapkan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Secara konsep, penerapan sistem parkir otomatis merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan kendaraan di lingkungan kampus. Sistem ini diharapkan mampu mengontrol akses kendaraan secara lebih tertib serta meminimalisir potensi kehilangan kendaraan.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala. Kasus kehilangan kendaraan masih terjadi meskipun sistem sudah diterapkan. Selain itu, kartu parkir berpotensi disalahgunakan, seperti dipinjamkan atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Di beberapa titik, palang otomatis kerap mengalami gangguan atau terlihat tidak terawat dengan baik, sehingga fungsinya tidak berjalan optimal. Bahkan, dalam kondisi tertentu, peran petugas kembali seperti sistem parkir manual. Selain itu, kondisi pengawasan juga belum sepenuhnya jelas bagi mahasiswa, sehingga efektivitas sistem masih dipertanyakan.
Menurut saya, permasalahan utama bukan terletak pada konsep sistem parkir itu sendiri, melainkan pada implementasi dan kejelasan kebijakan yang belum sepenuhnya dipahami oleh mahasiswa. Pembagian beban antara pihak kampus dan mahasiswa, tanpa penjelasan yang terbuka, berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus perbedaan persepsi di kalangan pengguna.
Oleh karena itu, pihak kampus perlu memberikan kejelasan terkait mekanisme pembiayaan dalam sistem parkir ini, termasuk alasan adanya biaya pembuatan kartu bagi mahasiswa. Selain itu, perawatan fasilitas, penambahan titik akses, serta penguatan pengawasan perlu ditingkatkan agar tujuan utama penerapan sistem parkir otomatis dapat tercapai secara optimal. Dengan transparansi dan pengelolaan yang baik, sistem ini tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga dapat diterima secara adil oleh seluruh mahasiswa.
Karya: Fathir & Laki
Editor: Byline





