Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Keadilan atau Teater Kriminalisasi?

Hukum seharusnya menjadi kompas keadilan, bukan panggung untuk mengeksploitasi reputasi seseorang demi memenuhi dahaga opini publik. Namun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, aroma “teater hukum” terasa lebih kuat daripada semangat penegakan hukum yang objektif dan proporsional.

Besarnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah mengaburkan batas antara pertanggungjawaban pidana dan upaya penghukuman yang terkesan berlebihan. Dilansir dari cnnindonesia.com, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Bahkan, infobanknews.com menyebutkan bahwa total hukuman dapat mencapai 27,5 tahun apabila akumulasi hukuman tambahan turut diperhitungkan.

Angka tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai sangat berat dan tidak sebanding jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap sejumlah pelaku korupsi besar di sektor pertambangan maupun komoditas lainnya, yang kerap hanya dituntut di bawah 10 tahun penjara. Langkah jaksa yang begitu agresif menimbulkan kesan bahwa Nadiem sedang dijadikan simbol untuk menunjukkan ketegasan hukum, meskipun proporsionalitas tuntutan itu sendiri masih dipertanyakan.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan intensif sejak Mei 2025 terkait program digitalisasi pendidikan pada periode 2020 sampai 2022. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025. Jaksa menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan vendor serta indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Meski demikian, dalam persidangan, bukti mengenai adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi Nadiem masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik terang.

Kejanggalan yang paling menyita perhatian publik adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Mengutip dari metrotvnews.com dan cnbcindonesia.com, angka tersebut dinilai tidak masuk akal karena diduga mencampurkan kekayaan pribadi Nadiem yang diperoleh secara sah sebelum menjabat dengan nilai kerugian negara yang dituduhkan. Menjadikan kekayaan pribadi seseorang sebagai dasar tuntutan tanpa pembuktian yang jelas merupakan preseden hukum yang berbahaya. Pendekatan semacam ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak semata bertujuan memulihkan kerugian negara, melainkan juga berpotensi menjadi sarana untuk menyita harta pribadi tanpa dasar akuntansi forensik yang jelas.

Kondisi ini semakin terlihat rancu setelah sejumlah pakar hukum memberikan kesaksiannya dipersidangan. Dilansir dari kompas.id, Prof. Romli Atmasasmita, selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (UNPAD), menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa. Menurutnya, metode total loss tidak dapat digunakan apabila barang yang dipermasalahkan masih ada dan telah didistribusikan kepada sekolah.

Senada dengan itu, Zainal Arifin Mochtar, selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memperingatkan bahwa tuntutan ini adalah bentuk nyata kriminalisasi kebijakan. Baginya jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan hanya berfokus pada kesalahan administratif yang dipaksakan menjadi tindak pidana.

Dampak dari tuntutan yang dianggap berlebihan ini tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim birokrasi nasional. Berdasarkan ulasan dari yoursay.suara.com, kasus ini menjadi alarm bahaya bagi para profesional dan teknokrat yang memiliki niat tulus untuk mengabdi kepada negara. Jika setiap kebijakan yang menghadapi kendala teknis atau administratif berujung pada ancaman hukuman puluhan tahun, maka akan banyak orang kompeten yang tetap memilih berada di sektor swasta daripada harus mempertaruhkan sisa hidupnya ditangan penegak hukum yang menggunakan logika “hukuman maksimal”.

Menurut saya, pengabdian yang diniatkan untuk melakukan transformasi digital kini justru berbalas ancaman penjara belasan tahun dengan logika hukum yang terkesan sangat dipaksakan. Sangat sulit diterima akal sehat ketika Jaksa begitu gigih mengincar harta pribadi hasil kerja keras di sektor swasta melalui Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham Gojek untuk menutupi angka kerugian proyek yang masih spekulatif. Langkah ini lebih terlihat seperti aksi “perampasan aset” yang dibalut jubah hukum daripada sebuah upaya penegakan keadilan yang murni dan objektif.

​Jika setiap inovasi yang terbentur birokrasi selalu dihadapi dengan tuntutan maksimal yang bahkan lebih berat daripada hukuman gembong narkoba, maka jangan berharap lagi ada kaum profesional yang berani mengabdi di kursi pemerintahan. Majelis Hakim kini memegang tanggung jawab besar untuk membedakan mana keadilan yang faktual dan mana yang sekadar “drama” tuntutan demi memuaskan sentimen publik. Jika pada akhirnya pengabdian tulus harus berujung bui karena logika hukum yang cacat, maka bangsa ini sebenarnya sedang secara sadar menghancurkan jalan bagi lahirnya calon-calon pemimpin inovatif di masa depan.

Karya: DT

Editor: Byline

Pos terkait